Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Mafia Tanah Bendungan Passeloreng oleh Hakim, JPU Menyatakan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kata Soetarmi lagi, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pada kegiatan pembangunan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan mengubah Peta Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 990/IV/Tahun 2021 tanggal 31 April 2021, memerintahkan melakukan pengukuran sebelum disahkannya Tata Batas Kawasan Hutan Laparape-Lapatungo oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETJEN/ PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Pengusaaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Surat Perjanjian secara bersamaan lalu Sporadik dan Surat Perjanjian tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan Sporadik dan Surat Perjanjian tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya, tanah tersebut adalah Kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 760/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Provinsi Dati I Sulawesi Selatan, yang didalamnya mencakup Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Laparape-Lapatungo yang kemudian bidang-bidang tanah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Satuan Tugas B.

Urai Soetarmi, akibat praktek mafia tanah yang telah dilakukan para terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 75.638.790.623,- (tujuh puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk Kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor : PE.03.03/SR-987/PW21/2023 Tanggal 28 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

“Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan keberatan selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, hari senin tanggal 29 Juli 2024 Penuntut Umum meminta dilakukan pemeriksaan Banding,” Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH, menandaskan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
HP. 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Katopdam XIV/Hasanuddin Sambut Kunker Pangdam, Tegaskan Soliditas dan Integritas Satuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Katopdam XIV/Hasanuddin Kolonel Ctp Abdul Muis Nur, S.Si., bersama seluruh prajurit Topdam XIV/Hasanuddin, menyambut kunjungan...

Camat Tomoni Timur Catat 782 Agenda Sepanjang 2025, Potret Intensitas Kerja Pemerintahan di Tingkat Lokal

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Dinamika pemerintahan di tingkat kecamatan kerap luput dari sorotan nasional. Namun, rekapitulasi kegiatan Camat...

Desa Saotengnga Persembahkan Juara I Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulsel

PEDOMANRAKYAT, SINJAI --  Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan keluar sebagai Juara...

Ketua RT 01 Bontoa Serap Aspirasi Warga Lewat Pra Musrenbang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua RT 01 Bontoa, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Idawati, memasifkan pelaksanaan pra Musrenbang sebagai langkah...