Menjawab pertanyaan salah seorang pesertaa mengenai penggunaan kata “diduga” dalam setiap pemberitaan media, Dahlan menjelaskan, wartawan dalam memberitakan sesuatu kasus yang berkaitan dengan pelaku kasus hukum, hendaknya menggunakan asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence). Artinya, setiap orang yang terlibat dalam suatu kasus harus ditulis dengan diduga, hingga ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jangan memvonis satu pihak melakukan sesuatu atau bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang tetap,” ujar Sekretaris PWI Sulsel periode 1988-1992 tersebut.
Dia menegaskan, seorang wartawan harus menjadi penyeimbang dan menempatkan diri tetap netral, tidak berpihak. Dalam melaksanakan wawancara hendaknya menggunakan bahasa dan percakapan yang santun dan menyejukkan.
“Jangan sampai wartawan menimbulkan sikap konfrontatif dengan narasumber,” ujar ayah dua anak yang pada kesempatan itu juga membawakan materi “Foto Jurnalistik”.
Selama lokakarya berlangsung, peserta memperoleh materi selain yang dibawakan M.Dahlan Abubakar, juga materi yang dibawakan Dr.Ahmad Bahar, S.T.,M.Si (Kepala Humas Unhas) berjudul “Teknik Penulisan Berita” dan Teknik dan Praktik Pengambilan Foto dan Video Medsos yang dibawakan Ahmad Syamsuddin, S.E., salah seorang wartawan Makassar.
Dalam sejarah Unhas, workhop ini kedua kalinya dilaksanakan di Ruang Senat Unhas, ketika pertama kali 49 tahun silam dilaksanakan di Ruang Senat Unhas Kampus Baraya pada November 1975.
Luaran Pendidikan Jurnalistik dan Kehumasan era Prof.Dr.A.Amiruddin menjabat Rektor Unhas itu melahirkan wartawan dan penulis, di antaranya M.Dahlan Abubakar dan Achmad Ali (Prof.Dr., S.H,M.H, almarhum). Peserta pendidikan dan lokakakrya tahun 2024 ini sama dengan tahun 1975, berasal dari sejumlah fakultas yang saat itu baru 9 fakultas. (MDA).