“Tidak mungkin saya mau ambil tanahnya orang sejengkal pun. Makanya tadi pagi itu kami bersama warga di mediasi oleh pemerintah setempat dan salah seorang pensiunan atau senior pertanahan yang notabene sangat paham dengan pengukuran tanah,” sebut Eky.
Urai Eky lagi, setelah melihat lokasi tersebut, pejabat senior pertanahan itu pun bilang, betul memang itu lokasi sesuai sertifikat.
“Cuma RJ itu tidak terima kalau dia hanya menguasai sebidang tanah itu saja, RJ mau menguasai seluruh tanah yang ada di lokasi itu termasuk tanah saya,” beber Eky kesal.
Menurut Eky yang juga selaku pengusaha muda itu, harusnya RJ kalau sudah ada permasalahan seperti itu, maka konfirmasi lah ke pihak terkait.
“RJ itu harus tanya dong sama BPN Kota Makassar, terkait batas tanahnya. Kalau tanahnya cuma segitu yah sudah, terima ma ko” keluh Eky.
“Ini RJ tidak begitu, dia mau lompat caplok lokasi orang, deh…tidak bisa begitu juga, masa hak orang mau dicaplok RJ,” katanya Eky lagi
“Saya sudah cek melalui aplikasi pertanahan. Namun celakanya, pihak RJ tidak menerima, bahkan mengejek aplikasi tersebut merupakan aplikasi abal-abal, mereka pun berdalih itu bukan milik pertanahan,” katanya.
Padahal menurut Eki, aplikasi tersebut dari pertanahan langsung, guna memberikan akses supaya kita tahu sampai di mana batas patok tanah seseorang.
“Pak Kanitres Polsek Tallo pun bilang kepada saya yaitu, kalau bisa penimbunan lokasi saja di dahulukan, nanti saya suruh pertanahan untuk mengukur ulang tanah dari RJ,” kilahnya.