Jadi, tadi itu disampaikan Kanitres Polsek Tallo kepada RJ untuk mengukur ulang tanahnya. Tapi dengan tegas RJ menolak dengan mengatakan tidak mau.
“Saya tidak mau ukur ulang, kata RJ, lalu dijawab Kanitres Polsek Tallo ihh..jadi bagaimana ji padeng mau nu RJ,” terangnya.
Namun Eky pun berujar, kalau memang pihak RJ tidak mampu membayar biaya pengukuran tersebut, maka dirinya siap untuk ‘membackup’ biaya pengukuran itu.
“Saya ini mau cari jalan terbaik, saya tidak mau bertengkar dengan tetangga, supaya semuanya menjadi baik,” tegasnya.
“Sekali lagi, saya tidak mau dikatai ‘mafia tanah’, saya tidak terima yah,” timpalnya.
Dirinya pun mengaku membeli tanah di Jl Al-Markaz 2 tersebut dari pemilik sah sebelumnya yang bernama Farid, lalu ia mengurus akta tanah tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah alias PPAT.
“Lalu saya bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut di Bapenda Jl Urip Sumoharjo Makassar, jadi saya tidak melalui proses yang illegal,” timpal Eky.
Saat ini Eky pun sudah mencoba untuk melunak, namun kalau pihak RJ terus berulah, maka dirinya pun akan melawan hingga tingkat mana pun.
“Saya rela ‘All Out’ alias habis-habisan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah diambil oleh RJ, yaitu haknya pak Farid,” Eky menandaskan.(Hdr)