Dikatakannya, investigasi BPK maupun KPK yang sesegera sangat diharapkan masyarakat di daerah ini, karena masyarakat punya hak untuk mendapatkan asas manfaat yang maksimal atas anggaran negara/daerah yang terpakai pada keempat paket proyek tersebut.
“Korupsi melanggar hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi itulah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak,” tutur Wenas.
Diketahui sebelumnya, LSM INAKOR dan LSM LAMI pada 12 juli 2024 telah melaporkan salah satu dari keempat paket ini atas dugaan korupsi Proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas senilai Rp 22 miliar ke Polda Sulut.
“Kami undang semua pihak, BPK, Apip, APH untuk tinjau lokasi yang salah satu dari empat paket yang bermasalah ini. Paket yang sudah kami laporkan terkait ruas Lembean-Marawas. Mari torang lia kong analisa dan uji apakah kualitas dan mutu hasil pekerjaan ini sudah sesuai. Karena menurut investigasi kami banyak item yang janggal pelaksanaannya. Kami nilai ada item pelaksanaan yang dikerjakan asal-asalan. Marjo turung kong Lia langsung hasil pekerjaan ini,” tandas Wenas. (dn)