PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 5 Gowa, Rabu (07/08/2024).
Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-792/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi,SH,MH mengatakan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya pelajar SMP/Tsanawiyah, SMA/SMK, dan Mahasiswa.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menciptakan generasi baru taat hukum dimana siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulsel di SMAN 5 Gowa, Jl. Poros Malino, Kabupaten Gowa, dengan mengangkat tema “Cegah Penyalahgunaan Narkotika/Narkoba Selamatkan Generasi Bangsa”.
Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati Sulsel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 5 Gowa sebanyak 100 (seratus) orang.
Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh H. Sudarman, S.Pd. M.pd., M.M selaku Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa.