PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.– KPUD Toraja Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten, Sabtu (10/8/2024) di Hotel Misiliana Kec.Kesu, Kab. Toraja Utara. Rapat tingkat Kabupaten ini digelar dan dibuka dengan resmi oleh pelaksana harian Ketua KPU Toraja Utara, Furqan Mansur Batkam.
Dalam sambutannya Furkan mengatakan, Data pemilih ini terkait dengan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang sebelumnya itu KPU telah melakukan coklit data.
Dalam palidasi data Furkan apresiasi kepada PPS dan Pantarlih yang telah bekerja menyelesaikan proses pencoklitan data pemilih dari rumah ke rumah, sehingga kegiatan pantarlih tersebut dapat selesai dengan lancar.
“Semoga nantihya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara dapat berjalan dengan lancar, dimulai dari suksesnya proses pendataan calon pemilih dan semoga partisipasi pemilih nantinya juga meningkat sehingga dapat mencapai diatas 90 persen,” ucapnya.
Kata Furkan, dari tahapan inilah yang diketahui akan menjadi DPS setelah nanti ditetapkan dan akan dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tahapan berjenjang akan turun melibatkan unsur stakeholder terkait.
Lanjut, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) artinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada dikarenakan telah meninggal dunia, terdaftar ganda, di bawah umur, pindah domisili, berstatus sebagai anggota POLRI/TNI, dan alamat TPS tidak sesuai. Lalu, perbaikan data pemilih artinya pemilih yang tidak sesuai penulisan atau tidak lengkap data domisilinya.