PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pada tanggal 13 Agustus 2024, terjadi kegaduhan dalam acara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang berlangsung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Insiden ini melibatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Yayasan Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) menyatakan sikap mereka melalui sebuah naskah Deklarasi yang diumumkan pada Kamis, 15 Agustus 2024. Deklarasi ini dipimpin Alpian Abdullah (Ketua), Jamal Andi, Andi Saputera Maccirinna dan Rachim Kallo yang dibacakan di kantor JAPPI Komplek Anggrek AM3 No. 3 Minasa Upa Jl. Sultan Hasanuddin, Sombaopu, Gowa. Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, JAPPI menegaskan sebagai berikut:
1. Mengecam aturan yang dikeluarkan oleh BPIP yaitu Surat Edaran BPIP Nomor: 128/PE.00.04/01/2024/Wk. BPIP tentang Aturan Mengenai PASKIBRAKA Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) BPIP Nomor: 25 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang PASKIBRAKA tanggal 1 Juli 2024. Aturan ini bertentangan dengan Sila 1 (Pertama) Pancasila dan UUD NRI 1945 Pasal 29, serta menafikkan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Mendesak agar BPIP Mencabut Surat Edaran dan Surat Keputusan BPIP RI terkait PASKIBRAKA Tahun 2024, karena bertentangan dengan Pancasila khususnya Sila Pertama dan UUD NRI 1945 Pasal 29 dan Pasal 36A.
3.Menyerukan kepada Pemerintah agar penanggungjawab PASKIBRAKA dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan/atau diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang lebih relevan untuk menanganinya.