PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Pemuda berinisial HBR dilaporkan ke Polres Toraja Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024. Adapun nomor laporan tersebut yaitu LP/B/241/VIII/2024/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Agustus 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini laporan dugaan penggelapan tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.
Saat dikonfirmasi langsung kepada pelapor Moh.Fiqra Fadly (26 thn) di kediamannya, Pelapor membenarkan dan melakukan upaya Hukum atas kasus dugaan penggelapan ini yang hampir dua tahun.
Moh.Figrah yang didampingi 2 pengacanya saat melaporkan HBR menyampaikan harapannya agar perkara itu diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.