PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion alias FGD, dengan mengusung tema “Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana”, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pintu Dua Unhas No. KM. 10, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/08/2024) sekira pukul 08.00 Wita,
Bertindak sebagai narasumber, Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi FH UI), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Saurip Kadi (Purnawirawan TNI-AD), Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti Institute for Criminal Justice System).
Kegiatan ini di moderatori oleh Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. (Akademisi FH UB), dan Djaelani Prasetya, S.H., M.H. (Akademisi FH Unhas).
Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Hamzah Halim,S.H,M.H.,M.A.P, membuka secara langsung Focus Group Discussion tersebut.
Dalam sambutannya Prof. Hamzah mengatakan, kita menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsih pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Di tempat yang sama, Dr. Fachrizal Afandi (Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi) dalam sambutannya FGD Revisi UU Polri perlu dilakukan untuk mendapatkan sumbang saran pemikiran. Dr.Fachrizal Afandi berpendapat banyak hal yang dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP.