Iftitahsari,S.H.,M.Sc selaku Peneliti Institute For Criminal Justice Reform dalam FGD ini merekomendasikan agar Presiden dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Polri. Perdalam substansi soal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) dan Komisi III DPR RI untuk memulai proses pembahasan untuk perubahan KUHAP (program legislasi nasional prioritas DPR RI 2024) khususnya terkait semua materi hukum acara dalam RUU Polri, targetkan KUHAP baru harus disahkan sebelum 2 Januari 2026 (KUHP baru mulai berlaku, red).
Sedangkan, Ketua Umum Asperhupiki Dr.Fachrizal Afandi mengatakan, belum saatnya UU Polri direvisi.
“Ada apa diujung periode anggota DPR RI perlu dilakukan Revisi UU Polri ? ini akan memberikan dampak terhadap Sistem Peradilan Pidana,” pungkasnya.(Hdr)