“Selanjutnya, tersangka mengikuti korban, sehingga pada saat di Jalan Metro Tj Bunga (depan gedung CCC, red), tersangka Gilang mengejar korban dan langsung menebas AG pada bagian punggung,” kata Kombes Ngajib.
Tambahnya, tersangka lainnya yaitu M Afdal ikut menebas korban AG pada bagian lengan kanan, lalu korban AN pun dapat giliran ditebas tersangka M Afdal di lengan bagian kiri, demikian halnya dengan korban YM mendapat tebasan pada bagian punggung.
Dalam peristiwa tersebut, barang bukti dua bilah parang yang digunakan para tersangka untuk melukai korbannya, 1 unit kendaraan roda dua berjenis matic berwarna hitam bernomor Polisi DD 4980 QL, dan dua lembar baju yang digunakan pelaku pada saat melukai korbannya, disita Polisi.
“Terdakwa Gilang dan M Afdal kini dijerat dengan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan 2, KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun bui,” beber Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib S.IK, MH.
Urai Perwira Menengah Polri bertanda pangkat tiga bunga melati emas itu lagi, kasus selanjutnya, kami juga berhasil mengungkap kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 311 ayat 4 UU lalulintas angkutan jalan no 22 tahun 2009.
Kejadian tersebut sempat viral dibeberapa platform media sosial, yang terjadi di Jalan Arif Rate, Kota Makassar, depan warung makan, Selasa 20 Agustus 2024, sekira pukul 04.13 Wita.