Korban dugaan tabrak lari tersebut adalah Bahar (51) bekerja sebagai buruh. Adapun tersangka seorang wiraswasta berinisial MA (22).
Kapolrestabes mengungkapkan, kejadian tersebut bermula, tersangka MA bersama 2 orang temannya menuju ke Tempat Hiburan Malam (THM) Zona Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Selasa, 20 Agustus sekira pukul 01.00 Wita.
Sekira Pukul 04.00, tersangka balik ke rumahnya melalui arah Jalan Sombaopu ke Jalan Lamaddukelleng, setelah itu tersangka melawan arus ke Jalan Yosef Latumahina mengarah ke timur dan belok ke selatan yaitu Jalan Arif Rate.
“Nah, setelah itu tersangka MA menabrak lelaki Bahar (korban, red) yang saat itu sedang mendorong becak (gerobak rongsokan, red),” timpal Ngajib.
Katanya lagi, saat ditabrak oleh tersangka MA, korban Bahar lalu terpental ke bahu jalan lalu tidak sadarkan diri.
Diketahui korban lelaki Bahar tidak sadarkan diri akibat mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang robek, telinga mengeluarkan darah, bibir robek. Akhirnya beberapa warga yang berada di TKP alias Tempat Kejadian Perkara langsung membawa korban ke RS Stella Maris Makassar. Saat berita ini terbit, korban masih dalam keadaan koma.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tabrak lari ini, tidak lepas dari sinergi antara Sat Reskrim dan Sat Lantas Polrestabes Makassar,” sebut Ngajib.
Saat ditanya oleh awak media, MA pun mengakui perbuatannya berkendara dalam keadaan mabuk dan menggunakan handphone.
“Iye, pak saya mabuk dan pake handphone saat bawa motor,” kata MA.