“Alhamdulillah, tidak lebih dari 12 jam, personel Jatanras Polrestebes Makassar berhasil menangkap pelaku tabrak lari berinisial MA untuk selanjutnya diproses hukum,” ungkap Kombes Ngajib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada kejadian tersebut, 1 unit sepeda motor berjenis matic bernomor polisi DD 5367 KM, satu lembar SIM atas nama MA, dan satu unit Handphone milik tersangka MA.
Atas perbuatan terdakwa MA melakukan tabrak lari yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat 4 UU lalulintas angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib S.IK, MH, menandaskan.(Hdr)