Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Kajati Sulsel Launching Buku Saku Kemandirian Penyelesaian Perkara Melalui RJ

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. melaunching Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice (RJ), Kamis (22/08/2024) bertempat di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Acara Launching Buku Saku RJ tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Pejabat Eselon IV Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan para Kasi Pidum se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim, mengucapkan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ, kemudian menyusun sebuah Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian Dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajati Sulsel Agus Salim melanjutkan, penyusunan Buku Saku tersebut dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh seluruh Jaksa di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu masih ditemukan beberapa Jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.

Baca juga :  Aniaya Istri, Pria JB Akhirnya Berurusan Unit PPA Satreskrim Polres Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Wajo Gelar FGD, Sekda : Peserta Inilah yang Akan Menentukan Kualitas APBD Ke Depan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

Temuan BPK RI, Inakor Minahasa Laporkan Bapenda Minahasa ke APH

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Minahasa ditemukan...

Guru dan Kepsek Wajib Ikuti Sulingjar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Para guru dan kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang terdaftar di dapodik, wajib melakukan kegiatan...

Mantan Kapolsek Panakukang Brigjen Pol Papare, SIK Berkunjung ke Polsek Panakukang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bersama jajaran Polsek Panakukang, Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare, SIK memimpin kegiatan apel...