PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Jaringan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Toraja Utara berhasil kembali dibongkar oleh Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, Senin (19/08/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial RMP alias PC (27) warga Tondon Siba’ta, PAT alias NY (20) warga Rantepaku Tallunglipu, dan JAS alias AN (38) warga Tondon Pasar.
Pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Pasele Kecamatan Rantepao sering terjadi kegiatan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut petugas Menindaklanjuti melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RMP alias PC sebagai pembeli saat sedang berada di SPBU Wilayah Tallunglipu beserta barang bukti 1 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Setelah mengamankan pelaku RMP alias PC petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku berinisial PAT alias NY yang bertindak sebagai kurir saat sedang dalam perjalanan di Jalan Poros Panga’ Tallunglipu.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan lanjutan dan lagi-lagi berhasil mengamankan pelaku berinisial JAS alias AN sebagai penjual saat sedang berada di dalam sebuah rumah yang ada di wilayah Pasele Rantepao.