PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai memusnahkan ribuan Barang Milik Negara (BMN) dokumen nikah di Halaman Kantor Kemenag Sinjai, Kamis (29/8/2024) pagi.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Sinjai H. Faried Wajedi dan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel H. Abdul Gaffar.
Kepala Kemenag Sinjai menyebut dokumen akta nikah yang telah melampaui masa berlakunya dapat membuka celah untuk penyalahgunaan, seperti pemalsuan identitas atau manipulasi data. Oleh karena itu, pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menjaga integritas dan keabsahan data nikah yang ada.
“Pemusnahan BMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan keabsahan dokumen resmi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas data nikah serta memberikan jaminan keamanan dan keabsahan dokumen resmi,” sebutnya.
Sementara itu, Abdul Gaffar mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meminimalisasi penyalahgunaan buku nikah di masyarakat.
“Kami melakukan pemusnahan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan buku nikah karena duplikat buku Nikah ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan pengadaan tahun Buku nikah tahun depan akan berbasis digital,” ujarnya.
Adapun dokumen yang dimusnahkan yakni 4 ribu pasang buku nikah tahun 2019, 4.086 pasang buku nikah tahun 2020, akta nikah 2 ribu lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2020.
Kemudian Daftar Pemeriksaan Nikah 2 ribu lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2000 serta Kartu Nikah 2 ribu buah tahun 2020. (AaN)