PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Ksrja Kabupaten Sinjai mencatat dari 143 koperasi yang ada di Kabupaten ini, sebanyak 96 koperasi masih aktif dan menjalankan fungsinya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Ir. H. Ramlan Hamid saat ditemui, Jumat (30/8/2024) menjelaskan bahwa koperasi yang tidak aktif itu disebabkan karena tidak mengindahkan prinsip koperasi.
Salah satunya adalah tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), termasuk manajemen kepengurusan yang sudah tidak aktif lagi.
“Keberadaan koperasi memiliki dampak yang sangat luas terhadap perekonomian masyarakat sehingga kami terus mendorong agar koperasi tetap aktif agar perekonomian makin meningkat,” jelasnya.
Untuk mendorong agar koperasi tetap aktif, pihaknya selaku instansi terkait terus melakukan pembinaan, pengawasan dilapangan sekaligus memantau kegiatan operasional koperasi yang ada di Sinjai.
“Terkadang ada kegiatan koperasi tapi tidak berizin sehingga kami intens melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Kita juga bina koperasi yang tidak aktif, kita telusuri apa kendala mereka, khususnya koperasi yang sudah lama seperti KUD,” bebernya.
Lebih lanjut Ramlan mengatakan pihaknya telah membentuk tim guna melakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui koperasi mana saja yang masih bisa diselamatkan atau direvitalisasi dan mana yang tidak.
“Untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif itu tidak gampang karena menjadi wewenang dari Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi kita hanya fasilitasi dengan membentuk tim kemudian kita sampaikan ke Kementerian mana koperasi yang layak dibubarkan,” tambahnya. (AaN)