Kapolres menyampaikan, kenaikan pangkat pengabdian ini bukanlah hak yang otomatis didapatkan melainkan sebuah kehormatan dan penghargaan yang diberikan oleh pimpinan kepada anggota Polri yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi yang luar biasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Pemberikan kenikan pangkat ini dilaksanakan secara objektif, adil, dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan beberapa aspek yang didasarkan pada kompetensi terhadap tugas pokok Polri dan ukuran prestasi yang dinilai melalui Dewan Kebijakan Karir,” jelasnya.
Ditambahkannya, kenaikan pangkat pengabdian harus melalui beberapa persyaratan yang ketat, diantaranya adalah memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, dan memiliki masa kerja di kepolisian paling sedikit 32 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Polri.
Upacara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/976/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024, yang menginstruksikan kenaikan pangkat pengabdian dari Kompol ke AKBP untuk periode 01 September 2024, tutup Kapolres. (pri).