PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemasangan papan bicara alias papan plang di perumahan Graha Persada Jl. Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga ilegal yang dilakukan secara sepihak oleh oknum bernama Gusti yang merupakan suruhan dari PT Aditarina Lestari.
Oknum suruhan PT Aditarina Lestari tersebut melakukan pemasangan papan bicara pada, Selasa 03 September 2024 kemarin siang sekira pukul 11.30 Wita.
Diketahui, papan bicara berbahan Polyester berlatar belakang kuning tersebut bertuliskan ;
Tanah Milik PT. Aditarina Lestari
1. AJB NO. 217 (SHM NO. 967) Luas 2896 m
2. AJB NO. 218 (SHM NO. 968) LUAS 7215 m
3. AJB NO. 227 (SHM NO. 963) LUAS 6501 m
Tidak Pernah Dijual/Dikerjasamakan Kepada Pihak Lain
Kuasa Hukum Mustandar SH. MH.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Aditarina Lestari Mustandar mengaku tanah tersebut milik kliennya PT Aditarina Lestari dengan spesifikasi lahan terlampir.
“Hal ini kami umumkan supaya masyarakat sekitar perumahan Graha Persada Jalan Mannuruki itu tahu, kalau lahan ini milik PT Aditarina Lestari, dan sedang bermasalah,” ucapnya via aplikasi telekomunikasi, Selasa malam (03/09/2024) sekira pukul 20.00 Wita.
Mustandar melanjutkan, lahan tersebut diduga bermasalah karena pada kenyataannya Amir Jufri Cs itu melalui perusahaannya PT Celebes Buana Asri menjual lahan tersebut kepada user alias pengguna hingga terbangun beberapa rumah.
“Sementara PT Aditarina Lestari tidak mengakui penjualan tersebut, makanya hal tersebut kami laporkan ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan penggelapan, menurut informasi keduanya (Amir Cs, red) telah ditetapkan tersangka,” ucapnya.