Saat di tanya awak media terkait lahan tersebut di beli berdasarkan surat kuasa dari Adrian Woworuntu selaku direktur PT Aditarina Lestari, Mustandar pun mengungkapkan, dirinya telah membaca keseluruhan dari surat kuasa tersebut.
“Surat kuasa itu dari PT Aditarina Lestari ke Adrian, sementara Adrian bukan lagi direktur pada saat itu, dia dipenjara waktu itu kan, itu kuasa mengurus tanah, tidak ada hak menjual si Adrian itu,” cetus Kuasa Hukum Mustandar.
Kemudian dia (Adrian, red) mengalihkan ke Fadli untuk menjual lahan tersebut, nah si Fadli ini didalam perjanjian tertulis hak menjual, sedangkan di dalam surat kuasa itu nyata tidak ada hak menjual, kenapa tiba-tiba menjual.
“Makanya, PT Aditarina Lestari tidak mengakui hal tersebut, karena telah melenceng dari surat kuasa sebelumnya, kemudian harga penjualannya tidak kami terima, karena tidak sesuai lagi dengan perjanjian surat kuasa,” ungkapnya lagi.
Dirinya pun menduga kuasa tersebut dirubah oleh Fadli dan melakukan penjualan kepada PT. Celebes kemudian dibangunkan rumah.
“Nanti fadli ke Amir disitu tertulis hak menjual kenapa bisa ada ini, nah sedangkan di perjanjian itu tidak ada dan uangnya juga tidak disetor ke PT. Aditarina dan di surat kuasa mengurus tanah dan ini diakui Fadli waktu gelar perkara,” tandas Mustandar.
Sementara itu, Muhammad Amir Jufri selaku direktur PT Celebes Buana Asri mempertanyakan mengenai pengangkatan Adrian Herling Waworuntu sebagai Direktur PT. Aditarina itu yang salah siapa ?.
“Kuasanya pengangkatan direktur pak Adrian itu jadi direktur dari Direksi Aditarina salahnya siapa ? Sudah tahu orang di penjara kenapa dikasih kuasa, kan begitu, itu kan kesalahannya sendiri pihak PT Aditarina Lestari, kau sudah tahu orang dipenjara kenapa kau kasih kuasa,” ungkap Amir dalam keterangan persnya di sebuah Cafe di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa 3 September 2024.