Amir pun menyesalkan pihak PT. Aditarina pada saat itu tidak melakukan interupsi atau penolakan terkait jabatan direktur yang melekat pada Adrian semasa hidupnya.
“Kenapa meninggal pi baru diinterupsi hal seperti itu,” beber Amir dengan logat Makassarnya.
Demikian juga, lanjut Amir, ketika Adrian memberikan kuasa ke Fadli. Di mana Adrian posisinya masih sah menjabat sebagai Direktur PT. Aditarina.
“Jadi kalau dia menyatakan pak Adrian memberikan kuasa ke Fadli itu salahnya siapa, itu salahnya sendiri PT Aditarina yang mengangkat seorang napi menjadi direktur, itu kan salahnya mereka,” ketus Amir.
Setelah itu, Adrian memberikan kuasa ke Fadli yakni kuasa menjual. Maka kemudian objek yang ada di daerah yang dimaksud oleh Fadli telah dijual dan kegiatan itu sah karena dasarnya ada surat kuasa untuk menjual dan menerima hasil jual atas objek yang di maksud. Kegiatan yang dimaksud juga melalui perikatan perjanjian jual beli (PPJB) di Kantor Notaris bukan di bawah tangan.
“Jadi kalau kuasa hukumnya PT Aditarina beranggapan, kuasa Adrian ke Fadli itu dipertanyakan jika dipandang dari terangkatnya Adrian sebagai direktur di tahun 2020, pertanyaannya kemudian yang mengangkat Adrian itu siapa, tentu PT Aditarina, seluruh direksinya, sedangkan bapak ini berada di penjara, jadi yang salah siapa,” ungkap Amir.
“Kemudian si Pak Adrian ini memberikan kuasa ke Fadli, kuasa menjual dan menerima uang artinya dia (Fadli) telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya pak Adrian, karena dia di penjara, jadi Fadli yang menjalankan. Jadi apa yang salah,” tegas Amir.