Ia pun menerangkan, mengapa dirinya membayar ke Fadli, itu karena adanya surat kuasa yang diperlihatkan Fadli di hadapan Notaris yang pada intinya menyatakan memberi kuasa untuk menjual dan menerima uang atas objek lahan yang ada.
“Jadi saya bayar si Fadli itu. Seandainya tidak ada barang itu, saya kan tidak mau beli. Saya tahu surat AJB itu atas nama Adrian mewakili PT Aditarina, karena adanya di situ logo dan ada namanya pak Adrian di surat kuasa itu, sehingga saya membayar. Seandainya tidak ada di situ namanya pak Adrian dan Fadli, orang lain yang menjual maka saya juga tidak berani melangkah demikian, kan begitu,” ujar Amir.
Terkait sertifikat AJB yang diperlihatkan oleh pihak PT. Aditarina di kantornya, Amir menyebutkan, itu betul adalah punyanya. Akan tetapi, kata Amir, mengingatkan bahwa barang itu ia sudah beli yakni menyangkut 6 AJB yang diklaim tapi belum lunas dan dia mau bayar hari ini juga.
“Hari ini pun saya mau bayar, dengan siapa mau bayar yang penting mau menunjukkan kuasanya seperti Fadli menerima uang. Kalau tidak ada kuasanya menerima uang lalu menagih, nah saya bukan orang bodoh hanya begitu tanpa ada kuasa, kan di situ masalahnya. Jadi seperti itu gambarannya,” tegas Amir.
Amir pun menanggapi alias merespon dingin pemasangan papan bicara oleh Kuasa Hukum PT. Aditarina atas objek lahan yang ada.
Dia mengaku telah menyampaikan ke pihak PT. Aditarina pekan lalu sejumlah bukti jika lahan objek yang dimaksud telah dibelinya. Di antaranya bukti pembayaran, pembelian melalui Notaris.