“Jadi apa yang dipasang papan bicara itu, itu saya cara berpikir saya bodoh atau bagaimana, yang pastinya tanah itu sudah saya sampaikan minggu lalu dengan menunjukkan bukti pembayaran saya, pembelian saya melalui notaris dan posisi saya sebagai penggugat. Di mana saya gugat itu Fadli, PT Aditarina dan notaris. Kenapa saya gugat karena saya punya bukti, seandainya saya tidak punya bukti maka saya tidak menggugat, saya harus membuktikan di pengadilan, Kamis kemarin itu sudah sidang pertama,” kata Amir.
“Yang jaga yang membebaskan lahan tersebut itu, ada surat kuasanya itu,” jelas Amir.
Dia mengaku tidak mau mempersoalkan perihal keberatan pihak PT Aditarina saat ini. Pada intinya, Amir menegaskan hanya ingin membayar lahan yang telah pihaknya beli dari PT Aditarina sebagaimana yang telah diikat dalam PPJB yang sudah berjalan lama.
“PT Aditarina sampai sekarang tidak mengakui menerima uang tetapi itu bukan urusan saya, itu urusan Fadli selaku perwakilan PT. Aditarina karena saya membayar ke Fadli karena dia bertindak sebagai kuasa menjual dan menerima hasil penjualan lahan PT Aditarina sebagaimana tertuang dalam PPJB,” tandas Amir.(Hdr)