“Indonesia ini sudah darurat korupsi. Makanya Undang-undangnya, namanya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pakai kata pemberantasan. Sekarang sudah dilakukan oleh tiga APH (Aparat Penegak Hukum), ada Kejaksaan, Kepolisian dan KPK,” kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung. Bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Menurut Kasi Penkum Soetarmi, Budaya Siri yang merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis – Makassar, mengajarkan pentingnya harga diri, empati, dan perilaku terpuji.
“Nilai-nilai siri dijaga dan di junjung tinggi oleh masyarakat Bugis-Makassar, baik di Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia. Siri’ membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan korupsi di PT SPJM. Soetarmi meminta jajaran direksi melakukan peningkatan integritas pegawai dengan pendekatan agama, pengawasan secara kontinyu dan menempatkan karyawan sesuai motto On The Right Man On The Right Place.
“Selain itu bisa meningkatkan budaya patuh di setiap lini, meningkatkan kerjasama dengan APH. Serta mengikuti sosialisasi, seminar atau pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan hari ini,” ungkap Soetarmi.
Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Tindak Pidana Korupsi.(*/Hdr)