PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH. melakukan kegiatan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan, Jumat (05/09/2024).
Kegiatan ini jadi salah upaya Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi praja IPDN. Kegiatan diikuti 91 praja muda IPDN dan beberapa dosen, pengasuh serta staf di Balairung I Mallombassi dg Mallawang IPDN Kampus Sulsel, Desa Kampili, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si mengatakan penyuluhan hukum bagi praja IPDN sangat penting. Menurutnya, ketidaktaan hukum terjadi karena ketidaktahuan hukum.
Prof. Murtir mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
“Kami sangat bersyukur Tim Penkum Kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum. Ini merupakan upaya preventif yang harus digalakkan sebelum upaya penindakan,” kata Prof. Murtir Jeddawi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan praja IPDN menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di pemerintahan nantinya. Sebab, mereka adalah calon pamong praja dan ASN.
Soetarmi menyebut, salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di antaranya melakukan tindakan-tindakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara sebagaimana tugas ini diatur di dalam pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.