Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa, Yodi Kristianto, Penafsiran Perjanjian Murni Ranah Perdata

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan mitra bisnis perusahaan tempat dia dijadikan konsultan (in house counsel) atas opini yang ia berikan.

Diketahui, Kenny merupakan Legal Counsel dari PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD. Ia dipidanakan oleh PT Energi maju Abadi (PT EMA) karena posisinya sebagai konsultan hukum dianggap telah memberikan opini yang membuat perusahaan, selaku partner PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama.

Kenny memberikan opini hukum kepada PT EEES yaitu, pembagian keuntungan bisa diberikan setelah semua pembayaran pinjaman yang dimiliki PT EEES lunas. Namun, PT EMA memiliki penafsiran berbeda.

Kronologi Perkara

PT EEES bekerja sama dengan PT EMA karena perusahaan tersebut ingin menjalankan bisnis pertambangan dan minyak bumi di Indonesia. Sedangkan aturan di Indonesia mengharuskannya menggandeng perusahaan lokal.

PT EEES merupakan anak usaha dari Energy World Corporation LTD, perusahaan asal Australia. Perusahaan ini mulanya memiliki 100 persen Participating Interes (PI) di Blok Migas Sengkang. Namun, 49 persennya dialihkan ke PT EEE senilai US$ 2. Selain itu, ada 1 persen PI tambahan.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan pula jika PT EMA setuju pendapatan dari 49 persen PI itu dipakai untuk membayar pinjaman PT EEES kepada sejumlah kreditor dan pajak penghasilan dengan jumlah dan waktu yang dibatasi. Namun, sebelum dipakai untuk kepentingan mitranya, mereka merasa berhak menerima distribusi pendapatan dari PI ini.

Selain itu, mereka berdalih pendapatan dari PI yang sebesar 1 persen bisa langsung didistribusikan. “Tidak ada pengaturan dimana PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dapat menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi yang berasal dari 1 persen partisipasi interes tambahan,” bunyi salah satu poin dakwaan.

Baca juga :  Dilepas, 276 Jamaah Calhaj Soppeng

Belakangan, kuasa hukum PT EMA mendapat salinan dokumen yang menunjukkan PT EEES telah menggunakan pendapatan dari PI 49 persen yang sudah dialihkan di luar kesepakatan kedua perusahaan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Bersama di Usia ke-67

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Kodam XIII/Merdeka memperingati hari jadinya yang ke-67 dengan menggelar doa bersama lintas agama, Jumat, 13...

Viral di Medsos, Wanita Jadi Korban Penipuan Modus Tukar ATM di Keera, Uang Rp 7 Juta Raib

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebuah kasus penipuan yang menggunakan kartu ATM kembali terjadi dan viral di media sosial. Dalam...

Pameran Seni Rupa REVOLUSI ESOK PAGI Akan Kembali Digelar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pameran seni rupa Revolusi Esok Pagi (REP) akan kembali diadakan bulan Juni ini. Demikian...

TNI Hadir Tegas dan Menginspirasi Lewat Warung Makan Gratis Denmadam XIV/Hsn: Bantu Rakyat, Gerakkan Ekonomi, Bangun Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, Makassar —TNI tak hanya bicara soal pertahanan, tapi juga tindakan nyata. Detasemen Markas Kodam (Denmadam) XIV/Hasanuddin menunjukkan...