PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kasubsi Intel dan Perdata dan Tata usaha negara Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang Rantepao (Kacabjari) Kab.Toraja Utara, Didi Kurniawan, SH. M.Kn akan memanggil Kepala Kelurahan Buntu Barana Kecamatab Tikala dengan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga masyarakat yang mengurus surat-surat dengan tanda tangan Kepala Kelurahan Buntu Barana.
Pemanggilan oknum lurah MRS untuk memintai keterangan atas adanya keluhan warga yang dimintai sebesar 2 juta untuk hanya tanda tangan dua lembar surat keterangan. “Selama tidak ada dalam aturan dan memasang target oknum Lurah MSR dikategorikan melakukan pungli dan dapat diproses secara hukum,” kata Jaksa.
“Jadi kami akan melakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan dan penjelasannya atas keluhan warga setempat, apa benar adanya dugaan pungutan tidak wajar yang dilakukan oleh oknum lurah berinisial MSR yang mematok permintaan uang dari warga yang cukup pantastis dengan modal tanda tangan surat pengantar dua lembar,” ucap Kasi intel Kacabjari Rantepao Didi Kurniawan yang dihubungi lewat selulernya, Sabtu (07/9/2024).
“Ini adalah Pelayanan murni, tidak ada regulasi atau aturan bagi pihak yang melayani masyarakat untuk memungut biaya dari warga saat membutuhkan pelayananan tanda tangan dalam kepengurusan surat surat, kecuali warga sendiri yang memberikan ungkapan terima kasih itu wajar-wajar saja, namun jangan ditarget nominalnya,” ungkap dia.
Masalah ini muncul dari seorang warga kelurahan Buntu Barana LR yang ingin mengurus surat pengantar kepengurusan sertifikat dengan membutuhkan tanda tangan Lurah, setelah bertemu dan menjelaskan ke lurah, warga tersebut kaget karena dimintai uang sebesar Rp 2 000.000,- (dua juta rupiah) sementara tidak mempunyai uang sebanyak itu.