PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Minahasa ditemukan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa.
Ketidaktertiban administratif tersebut salah satunya ada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa.
Dari hasil audit BPK RI TA 2023 ditemukan terdapat kekurangan penerimaan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp. 519.281.652,15,-. Pada kekurangan tersebut baru dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp. 237.716.369,74.
Sisa tiga jenis kekurangan penerimaan pendapatan pajak daerah yang belum ditindak lanjuti senilai Rp. 281.565.282,41.
Dengan rincian :
1. Pemungutan pajak hotel tidak tertib, terdapat omzet yang tidak dilaporkan sebagai dasar pengenaan pajak senilai Rp. 103.845.000,00.
2. Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan tidak tertib, terdapat kekurangan penerimaan senilai Rp. 39.582.920,05.
3. Pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak tertib, terdapat kekurangan penerimaan senilai Rp.138.137.362,36.
Hasil audit juga menemukan adanya pemindahan dana senilai Rp. 15.548.963,00 ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran.
Dari beberapa temuan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPD Minahasa LSM INAKOR) Darwin Najoan menyampaikan atas dasar kajian internal lembaga perlunya campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Disamping itu Darwin juga menegaskan dan meminta kepada jajaran pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Minahasa agar mengevaluasi kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa atau bahkan mencopot karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan pengelolaan pajak yang menjadi tanggungjawabnya.