PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Wilayah Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (07/09/2024) petang hari.
Petugas Satres Narkoba berhasil mengungkap dengan mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial ASP alias ARD (34) warga Baruppu Toraja Utara, MAA alias AHM (31) warga Larompong Kabupaten Luwu, dan WCA alias TDE (23) warga Tikala Toraja Utara.
Dalam pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Nonongan Utara Kecamatan Sopai marak terjadi transaksi narkotika. Dengan informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dan
melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ASP alias ARD beserta barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah merah strip putih.
Usai diamanakannya ASP alias ARD, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya berinisial MAA alias AHM dan WCA alias TDE saat sedang berada di sebuah Home Stay wilayah Makale Kabupaten Tana Toraja.
Dari tangan MAA alias AHM dan WCA alias TDE, petugas mengamankan 7 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah hijau strip putih dan 7 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah kuning strip putih, serta 3 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah merah strip putih, kemudian 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.