Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018, DPW LSM Inakor Laporkan ke Kejati Sulut

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok/Anggota Masyarakat TA 2018.

Ketua DPW Sulawesi Utara Perkumpulan LSM-Inakor, Rolly Wenas menyatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Kamis 12 September 2024. Wenas berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 terdapat realisasi anggaran hibah senilai Rp 400 milyar kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok/Anggota Masyarakat. Maaf penerimanya saya tidak bisa sebut satu persatu, namun sudah saya lampirkan dalam laporan,” kata Wenas kepada wartawan di Manado, Jumat (13/09/2024).

Rolly menyebut, berdasarkan hasil penelusuran Inakor, menunjukan bahwa terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerima hibah sampai tanggal 16 Mei 2019 yang belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah penerima hibah senilai Rp 15 milyaran dan atas hal ini Inakor menduga bahwa realisasi belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu tidak dapat diyakini sesuai ketentuan penggunaannya.

Wenas menambahkan, berdasarkan fakta diatas kami menduga adanya pemotongan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, akibatnya sejumlah penerima dana hibah kesulitan dalam menyusun LPJ.

Wenas menyebut, berdasarkan analisis data oleh Inakor terdapat permasalahan atas realisasi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara TA 2018 dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, yaitu pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf a, b, dan c.

Baca juga :  Buka Musda Wahdah Islamiyah, Ini Pesan Bupati ASA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT Sulsel Ke 355, Pemkab Sinjai Adakan Gerakan Pangan Murah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten...

Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab Institusi PT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - James Wehantouw (62) selaku ayah kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), Senin (14/10/2024) siang kembali...

Pengamat : Tim DIA Memelintir Survei Indikator, Kalah Telak Tapi Berulah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Guru besar Unhas dan pengamat politik Prof Dr Armin Arsyad merespon munculnya artikel di koran...

Monitoring Kegiatan Rohis di SMKN 2 Makassar oleh Direktorat Kementrian Agama Pusat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SMKN 2 Makassar menerima kunjungan perwakilan Direktorat Pendidikan Agama Islam Subdirektorat SMA/SMK Kementerian Agama Jakarta...