PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Insiden yang melibatkan juru parkir (jukir) di Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polrestabes Makassar menyebut kasus tersebut merupakan penganiayaan yang kemudian terjadi penganiayaan balasan.
“Bukan bentrokan, jadi ada kasus penganiayaan yang dilakukan di TKP pertama kemudian keluarga korban itu ada upaya untuk melakukan balas dendam terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada awak media, Senin (16/9/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 18.00 Wita. Devi mengungkapkan, terjadi dua penganiayaan yang saling berkaitan dalam waktu yang berdekatan.
Korban berinisial S alias MA dianiaya oleh dua orang yang merupakan juru parkir di lokasi kejadian. Setelah penganiayaan tersebut, keluarga S yang tidak terima mencari pelaku untuk melakukan pembalasan.
“Kemudian didapatkan keluarga dari pelaku, sehingga terjadi pengeroyokan terhadap E (keluarga pelaku),” jelasnya.
Devi melanjutkan, motif terjadinya penganiayaan karena sudah ada permasalahan sebelumnya. Dia juga mengatakan, dua korban yang dilarikan ke rumah sakit merupakan dua korban dari kedua pihak.
“Pada TKP pertama korbannya satu, kemudian TKP kedua juga satu orang,” terangnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan enam orang terduga pelaku dari dua pihak berbeda. Satu orang pelaku masih dalam pencarian.
“Yang diamankan semua yang saat ini ada enam orang. Untuk TKP pertama dua orang. TKP kedua, empat orang. Yang belum diamankan satu orang di TKP kedua,” bebernya.
Selain korban, beberapa barang bukti juga sudah diamankan kepolisian. Devi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti lainnya.