Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar Tanggapi Klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur melalui pesan singkat pada tanggal 18 September 2024, menyampaikan bahwa percakapan yang terjadi dalam chat antara pelaku dan korban menyatakan bahwa disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp 15 juta kepada pihak polisi.

Namun, berdasarkan bukti rekaman percakapan antara korban dan pihak pelaku terjadi sebelum perdamaian di Polrestabes Makassar, sudah jelas terdengar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 30 juta dari pihak polisi yang mengatas namakan korban.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mekanisme Restoratice Justice (RJ) tidak direkomendasikan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

Aturan ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan, termasuk melalui Restoratice Justice.

Pasal-pasal terkait yang mengatur hal tersebut :

1. Pasal 5 ayat (2) UU TPKS : Pasal ini menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS dan undang-undang lainnya, serta tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aris Batu : Empat Sopir Pengangkut Ratusan Ekor Babi Menerobos Pemeriksaan, Bukan Diloloskan Anggota BIN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kolaborasi Edukatif di Pusjar SKMP LAN Makassar Lahirkan Aplikasi SIHADIR

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar kembali menjadi ruang belajar...

Disdik Sulsel Wajibkan “Generasi Terampil” di SMA

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran No. 100.3.4/14539/DISDIK kepada...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (14-Habis) “Menjaga Rasa & Warisan: Kue Pancong Pak Nasir

Nurenci Ananda Pasaribu Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP/Magang ‘identitas’ Udara pagi di Boulevard baru saja menghangat ketika jarum jam menunjukkan pukul...

Meriahkan “Turnamen Terbuka Sepakbola Mini, Piala Kaltara Dihati U-50”, Tim Alumni SMANSA Makassar All Star Bertolak ke Tanjung Selor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memeriahkan hajatan "Turnamen Terbuka Sepakbola Mini, Piala Kaltara Dihati U-50 (Usia 50 tahun...