Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar Tanggapi Klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur melalui pesan singkat pada tanggal 18 September 2024, menyampaikan bahwa percakapan yang terjadi dalam chat antara pelaku dan korban menyatakan bahwa disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp 15 juta kepada pihak polisi.

Namun, berdasarkan bukti rekaman percakapan antara korban dan pihak pelaku terjadi sebelum perdamaian di Polrestabes Makassar, sudah jelas terdengar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 30 juta dari pihak polisi yang mengatas namakan korban.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mekanisme Restoratice Justice (RJ) tidak direkomendasikan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

Aturan ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan, termasuk melalui Restoratice Justice.

Pasal-pasal terkait yang mengatur hal tersebut :

1. Pasal 5 ayat (2) UU TPKS : Pasal ini menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS dan undang-undang lainnya, serta tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.

2. Pasal 29 UU TPKS : Pasal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dihentikan atas dasar penyelesaian di luar pengadilan.

Hal ini berarti bahwa Restorative Justice tidak dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Pasal 30 UU TPKS. Pasal ini menyatakan bahwa :

– Setiap orang yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar jalur peradilan akan dikenai sanksi pidana.

Baca juga :  Wujud Bakti TNI Tingkatkan Perekonomian, TMMD Ke-117 di Wilayah Kodam XIV/Hsn Resmi Dibuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengamat : Tim DIA Memelintir Survei Indikator, Kalah Telak Tapi Berulah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Guru besar Unhas dan pengamat politik Prof Dr Armin Arsyad merespon munculnya artikel di koran...

Monitoring Kegiatan Rohis di SMKN 2 Makassar oleh Direktorat Kementrian Agama Pusat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SMKN 2 Makassar menerima kunjungan perwakilan Direktorat Pendidikan Agama Islam Subdirektorat SMA/SMK Kementerian Agama Jakarta...

Disdik Sulsel Gelar Rekonsiliasi Dana BOSP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) periode...

Amri Arsyid: Abaikan Ruang Terbuka, Makassar Kini Jadi Kota Terpanas ke-Dua Setelah Jeddah

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Launching Buku "Jika Saya Menjadi Wali Kota Makassar" karya 34 penulis di Hotel Alauddin...