PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Mangapul Hutajulu menyampaikan perkembangan kasus pengancaman yang dilakukan oknum berseragam TNI terhadap keluarga Hermansyah (Ketua Bappilu Gerindra Sulsel) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepada media ini, Kolonel Mangapul menerangkan proses pemeriksaan dan penyelidikan yang ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar terhadap lima oknum anggota berseragam TNI.
“Aksi pengancaman yang dilakukan oleh oknum TNI AD berinisial AA bersama empat rekan lainnya telah dijatuhi sanksi penahanan serta mutasi jabatan,” kata Kapendam Kolonel Mangapul Hutajulu di sela berakhirnya kegiatan silaturahmi yang digelar oleh Kodam XIV/Hasanuddin di Hotel MaxOne Makassar, Rabu (18/9/2024).
Sanksi ini diberikan setelah melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Jadi, AA bersama empat oknum TNI ini disanksi setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Denpom XIV/Makassar dan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan prosedur serta mekanisme aturan hukum.
Kelima oknum anggota tersebut, lanjut Kapendam menjelaskan telah diserahkan kepada atasannya (Ankumnya, red) agar ditindaklanjuti.
“Denpom XIV/4 Makassar telah melakukan proses penyelidikan namun tidak ditemukan adanya cukup bukti sehingga oknum anggota tersebut diserahkan kepada masing-masing Ankum atau Dansat agar ditindaklanjuti dan yang bersangkutan untuk memberikan hukuman disiplin,” urai Mangapul.
“Sudah diberikan hukuman berupa tindakan disiplin. Selain itu juga dilakukan pembinaan serta pengawasan secara melekat. Hal ini tentu telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI,” tandasnya. (*Rz)