PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memanas setelah insiden dugaan penyerebotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Aksi ini berujung pada kericuhan setelah pihak perusahaan diduga menurunkan aparat keamanan berseragam lengkap dari Brimob dan TNI untuk mengamankan eksekusi lahan tersebut.
Pemilik lahan, Cones (46), bersama keluarganya, mengalami kejadian yang sangat memilukan. Anak Istri Cones menangis histeris saat menyaksikan pohon cengkih milik mereka ditebang oleh pekerja PT Masmindo pada Senin, 16 September 2024.
Pohon-pohon tersebut merupakan bagian penting dari mata pencaharian keluarga Cones yang selama ini menggantungkan hidup dari perkebunan cengkeh.
Ketua Umum PB IPMIL Raya alias Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Muhammad Tawakkal Wahir, dalam pernyataannya, mengecam keras tindakan PT Masmindo Dwi Area.
Ia menyatakan, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ilegal, mengingat lahan yang dieksekusi selama ini telah ditanami, dikelola, dan dikuasai oleh warga setempat.
“Tindakan PT Masmindo Dwi Area ini jelas-jelas melawan hukum. Lahan yang mereka eksekusi adalah milik warga yang telah dikelola selama bertahun-tahun. Kami meminta agar Pemerintah segera bertindak tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo,” tegas Ketua Umum PB IPMIL Raya saat diwawancarai sejumlah awak media, di sebuah cafe terkenal di bilangan Bulevard, Kota Makassar, Kamis (19/09/2024) sekira pukul 14.15 Wita.
Ancaman untuk mengambil tindakan lebih lanjut pun dilontarkan. Ketua Umum PB IPMIL Raya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sebelum eksekusi lahan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan Wahyu Dito P, General Manager External PT Masmindo Dwi Area (MDA), terkait dugaan keterlibatan aktifnya dalam upaya pemalsuan dokumen tersebut.