PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penangan perkara dugaan penyiksaan yang berujung kematian seorang warga bernama Kaharuddin Dg Sibali pada 24 Juli 2019. Kasus ini diduga melibatkan personel Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan.
Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dengan harapan kasus ini segera mendapatkan titik terang. Komnas HAM dalam rekomendasinya menggaris bawahi pentingnya penegakan hukum yang objektif dan akuntabel dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM telah mengumpulkan keterangan dari pelapor serta meminta Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur penyidikan yang telah dilakukan.
Rekomendasi ini juga mencakup permintaan untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian.
B.S Simbolon, SH, CLA, tim kuasa hukum keluarga almarhum Kaharuddin Dg Sibali menyatakan, perjuangan ibu Ernawati atas kematian Alm. Kaharuddin Dg Sibali benar adanya. “Ini dibuktikan dengan turunnya surat dari Komnas HAM No. 776/PM 00/R/IX/2024, tanggal 17 September 2024,” tutur Simbolon, dalam konferensi pers di salah satu warkop Jl. Pelita Raya, Makassar, Sabtu (21/09/2024).
“Perjuangan ibu Erna selama ini sudah terang benderang, ternyata ada perbuatan pelanggaran HAM. Dengan adanya tindakan pelanggaran HAM itu, maka kami dari kuasa hukum Alm. Kaharuddin Dg Sibali menyimpulkan adanya pelanggar HAM atau penjahat HAM yang berlindung di institusi Polri selama ini,” ungkapnya.