PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Enrekang. Rapat ini dilaksanakan di Kantor KPU Enrekang pada pukul 13.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua KPU Enrekang, didampingi oleh para Anggota KPU, yaitu Kasman, Muhammad Rahmat, Peri Herianto, serta Maswar yang mengikuti secara daring.
Muhammad Rahmat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM), menyampaikan bahwa proses penetapan berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, kami telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang di Aula Kantor KPU Enrekang. Berita Acara penetapan telah ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU, dan Surat Keputusannya juga telah dibacakan,” ujar Muhammad Rahmat, minggu (22/9/2024)
Pasangan calon yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut adalah:
1. Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin
2. Muh Yusuf R – Andi Tenri Liwang La Tinro
3. Irpan – Deswanto Anto
Ketiga pasangan calon ini sebelumnya telah mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan telah melewati berbagai tahapan, seperti pendaftaran bakal calon, tes kesehatan, perbaikan berkas, serta tanggapan dari masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi, KPU Enrekang akan mengunggah Surat Keputusan Rapat Pleno di laman resmi mereka, agar publik dapat mengetahui proses penetapan ini.
Muhammad Rahmat juga menginformasikan bahwa pada esok malam akan dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Acara ini akan digelar di Kantor KPU Enrekang dan akan dirangkaikan dengan Deklarasi Kampanye Damai. “Peserta yang diundang terbatas sesuai dengan kapasitas tempat. Kami mengundang Forkopimda, rekan media, pasangan calon, tim pasangan calon, serta partai pengusul dengan masing-masing 50 orang per Paslon,” tambahnya. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU, Liaison Officer (LO) Paslon, dan pihak keamanan.