PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ahli waris Haji Makkusiang Daeng Gassing melalui Kuasa Hukumnya, A. Sofyan Rauf Radja SH, MH mendesak Kapolda Sulsel memberikan atensi besar kepada kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 806 meter persegi yang terletak di Jalan Pettarani 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Lahan tersebut, kata Sofyan, merupakan lahan milik kliennya yang telah lama dikuasai hingga Tahun 2016 silam.
“Kasus ini sudah dua kali kami lapor ke Polisi, pertama di Polrestabes Makassar tepatnya tahun 2016 dan kedua kami lapor kembali ke Polda Sulsel tahun 2024 dan saat ini tengah berproses meski juga jalannya tetap stagnan,” ucap Sofyan dalam konferensi persnya di sebuah warkop di bilangan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (26/09/2024) sekira pukul 17.15 Wita.
Dia menjelaskan dihadapan sejumlah awak media, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik kliennya tersebut, pihak terlapor masing-masing ahli waris H. Buhari dan pengembang bernama H. Hafid Daeng Nompo.
Sofyan mengungkapkan, awal orangtua kliennya, Haji Makkusiang Daeng Gassing memiliki lahan di Jalan Pettarani 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Makassar itu seluas 5000 meter persegi.
Lahan tersebut dibeli dari Suherman Tjutarwi berdasarkan SHM No.87 tanggal 26 Oktober 1973 dan gambar situasi No. 1018 tanggal 16 Oktober 1973.
Usai membeli lahan Suherman tersebut, Haji Makkusiang kemudian memecah lahan yang dimaksud menjadi dua bagian masing-masing luasan 3550 meter persegi dengan SHM Nomor 1003 terbit pada 28 Maret 1982 dan luasan 2651 meter persegi dengan SHM Nomor 4099 terbit tanggal 11 Juli 1996.