PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni mengatakan, berdasarkan laporan Kepolisian nomor 266/IX/2024/SPKT Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel 17/09/2024 yang dilakukan oleh keluarga korban.
Waktu dan tempat kejadian perkara, yaitu Minggu 15 September 2024, sekira pukul 03.00 dinihari, di Jalan Nusantara (depan kantor PT. Meratus, red), Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Adapun identitas korban berjenis kelamin pria berinisial HL (48) bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di Bontonompo, Kabupaten Gowa.
“Korban HL (48) ini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, sekira pukul 13.30 Wita setelah sempat di rawat di RS Bhayangkara Makassar sejak Minggu, 15 September 2024. Jadi korban sempat di rawat itu lebih kurang lima hari,” jelas Kompol Nurhaeni, Jumat (20/09/2024) sekira pukul 15.45 Wita di Aula Polres Pelabuhan Makassar Jl. Ujung Pandang No.12.
Lanjutnya, sedangkan identitas pelaku adalah seorang pria berinisial HK (33), bekerja sebagai BHL alias Buruh Harian Lepas, tinggal di Manggala Antang Kota Makassar.
“Pelaku HK (33) ini ditangkap pada Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 5.30 pagi, di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Pelaku dicokok oleh satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar yang di pimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Dewa Yuda Pratama,” kata Kompol Nurhaeni.
Urainya lagi, kronologis kejadian bermotif kecemburuan tersebut adalah berdasarkan keterangan tersangka HK (33), yaitu pada Minggu 15 September 2024, sekira pukul 01.00 Wita dinihari, ia sedang berada disamping warung makan kaki lima yang jaraknya sekira 10 meter dari cafe Lips.