PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tindakan pencabutan kuasa hukum terhadap pengacara muda Yodi Kristianto, SH, MH yang dilakukan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak kakak kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, kini viral setelah diberitakan media-media di tanah air dan ramai diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi pemberitaan media-media yang melansir keterangan Viranda membeberkan alasan-alasan hingga kronologis terjadinya pencabutan kuasa ini serta adanya klarifikasi dari pengacara Yodi Kristianto (YK) yang dinilai mengada-ada, membuat ayah almarhum Virendy yakni James Wehantouw angkat bicara.
Dalam keterangan pers kepada media ini, Jumat (27/09/2024) sore, wartawan senior di Makassar itu menegaskan, sikap maupun tindakan putrinya Viranda mencabut kuasa hukum yang pernah diberikan kepada Yodi Kristianto adalah sudah benar dan bersesuaian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata.
“Jangan mengaku-ngaku sebagai seorang penegak hukum yang profesional, lantas seenaknya berkomentar asal bunyi sementara wawasan dan pengetahuannya dangkal, lalu menuding Viranda bertindak menyalahi aturan hukum serta memberi keterangan mengada-ada ataupun membuat berita menyesatkan,” tukasnya.
Parahnya lagi, ungkap Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan ini, justru perilaku tak terpuji yang ditunjukkan YK via narasi chatnya yang dikirimkan kepada beberapa orang, jelas sudah merupakan perbuatan melawan hukum, yakni tindakan pengancaman dan menebar fitnah.
Setidaknya ada 3 (tiga) narasi pengancaman yang masing-masing ditujukan kepada diri James Wehantouw, kemudian buat pengacara Lusin Tammu, SH, MH (eks anggota tim YK dalam menangani kasus Virendy), dan terakhir ke media-media yang mempublish berita peristiwa pencabutan kuasa yang dilakukan Viranda.