PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di depan Kantor Meratus, Jl Nusantara, pada Minggu (15/9/2024) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku berinisial HK (33) warga Jl Antang Raya, ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Dewa Yudha Pramana, di Jl Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Jumat (20/9/2024).
HK yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, ditangkap aparat kepolisian usai menganiaya korban, HL (48) di depan Kantor Meratus, Jl Nusantara. Korban pun dinyatakan meninggal dunia, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Jadi korban ini dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sekitar lima hari,” kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni saat merilis kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman dan Kasubsipenmas Aipda Adil, Jumat (27/9/2024).
Nurhaeni menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian penganiayaan itu berawal pada saat dia berada di samping warung sari laut yang jaraknya sekitar 10 meter dari Cafe Lips sambil duduk. Pelaku hendak menjemput pacarnya berinisial S yang bekerja di Cafe Lips.
Tidak lama kemudian, S berjalan menghampiri pelaku di dekat warung Sari laut. Namun dari arah samping kiri S, datang korban HL memegang payudara S yang tidak lain adalah pacar pelaku.
“Melihat kejadian tersebut, pelaku menghampiri pacarnya beserta korban sambil mengatakan “Jangan begitu cara ta’ bos”. Kemudian korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh pelaku. Sementara S pergi mengambil helmya di tempat parkir di depan Café Lips,” ucap Nuraeni.