“Saya merasa kompetensi itu ada di pengawas sekolah. Dan selama ini saya selalu mendampingi dalam peran sebagai pengajar praktik,” papar alumni guru penggerak ini.
Berdasarkan pemantauan, beberapa calon pengawas sekolah sudah menyetor kelengkapannya di panitia.
Ada 14 item persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pengawas. Kelengkapan berkas itu dibawa langsung ke ruang panitia di lantai 1 Dinas Pendidikan Sulsel.
Berdasarkan data yang diperoleh, ke 14 Item itu, seperti sertifikat pendidik, pengalaman mengajar dan kepala sekolah, pendidikan minimal S2, sertifikat guru penggerak dan maksimal pangkat adalah III d
Syarat lainnya adalah usia maksimal 53 tahun, telah lulus uji kompetensi peralihan, SKP dua tahun terakhir, surat berbadan sehat, surat bebas hukuman disiplin, SKCK dan syarat lainnya.(Hdr)