PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkab Sinjai tahun 2024 disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan APBD perubahan ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dan penyerahan Ranperda APBD perubahan tahun 2024 oleh Pelaksana Harian Ketua DPRD Sinjai, Andi Sabir ke Pj. Bupati Sinjai yang diwakili oleh Pelaksana Harian Sekda Sinjai Andi Ilham Abubakar dalam rapat paripurna, Senin (30/9/2024) malam.
Pelaksana Harian Sekda Sinjai Andi Ilham Abubakar dalam sambutannya menyampaikan bahwa ranperda perubahan APBD 2024 yang telah disetujui bersma antara Pemda demgam DPRD Sinjai selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasisl sebelum ditetapkan jadi perda.
Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh pembahasan Ranperda APBD tahun 2024.
Termasuk kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Pimpinan Perangkat Daerah bersama seluruh staf yang telah bekerja untuk menghasilkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2024.
“Ini semua merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemkab Sinjai. Sebelum menghasilkan kesepakatan bersama, tidak jarang melalui diskusi dan perbedaan pendapat, baik pada proses pembahasan KUA dan PPAS maupun dalam pembahasan Ranperda,” ungkapnya.
Melalui Plh Sekda, Pj. Bupati Andi Jefrianto Asapa mengingatkan bahwa perubahan ABPD belum sepenuhmya memenuji keinginan masuarakat, masih banyak persoalan, hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah sehingga kedepan kktanharis lebih giat lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.