Merasa tidak terima perlakuan kedua pelaku, korban yang didampingi oleh pihak keluarga langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan Kamis, (02/10/2024) membenarkan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Kata Kasat, kedua pelaku telah di amankan yakni berinisial ALA (16) dan RAT (17) dan keduanya di proses atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban ARP (16).
Motif kejadiannya, kedua pelaku merasa tersinggung saat Korban ARP (16) menatap kedua pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor, terang Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(pri).