“Kami tidak tau kalo Daun Coffee yang berada di jalan gagak sudah buka dan menjual minol golongan A,” ucapnya Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perdagangan Rianto saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (3/10/2024).
“nanti saya akan menyuruh anggota saya untuk datang cek ke lokasi,” ungkapnya.
Menurutnya terkait lokasi Cafe yang berjarak kurang lebih 10 meter dari sekolah, itu sebenarnya tidak bisa dan sangat melanggar aturan perda yang berlaku.
“Kalau kita mau konfirmasi terkait lokasi sekolah dan mesjid konfirmasi ki ke Satpol-PP karena terkait penegakan perdanya,” tambahnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada kejelasan dari pihak Daun Coffee saat dilakukan konfirmasi oleh media. (And)