Pj Bupati Enrekang Serahkan Dua Unit Motor Pemadam Kebakaran Tiga Roda kepada Satpol-PP dan Damkar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, menyerahkan dua unit motor pemadam kebakaran (Tordam) tiga roda kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Enrekang. Penyerahan dilakukan di halaman kantor Satpol-PP dan Damkar, pada Selasa (8/10/2024).

Tordam tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana, Muh. Ramli Latman, yang didampingi oleh Kepala Satpol-PP, H. Burhanuddin. Motor pemadam ini dilengkapi dengan berbagai perlengkapan, termasuk tabung pemadam atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sirene, pengeras suara, dan memiliki kapasitas air hingga 300 liter.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Enrekang menyampaikan bahwa pengadaan dua unit motor pemadam ini merupakan bagian dari program penanggulangan kebakaran, khususnya di tengah musim kemarau. “Tordam ini merupakan pertolongan pertama saat terjadi kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk yang sulit dijangkau mobil pemadam besar. Motor tiga roda ini diharapkan dapat membuka jalan di gang-gang sempit,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tiga Pilar Kel.Tamarunang Gowa Hadiri Pembukaan Sepak Bola Mini Cup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panji IPI dan AAI Berkibar di Bumi Massenrempulu, Profesi Pustakawan dan Arsiparis Kian Berdaya

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Sebuah momentum bersejarah tercipta di Kabupaten Enrekang. Untuk pertama kalinya, panji Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)...

Tambang Tikala, Warga Kepung Kejati, Ultimatum ke Kejagung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 1...

Kasus Uang Palsu, Vonis Ringan Annar Digugat Jaksa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus uang rupiah...

Empat Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Penjara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi bantuan...