Muh Ichwan paparkan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan sentra Gakkumdu karena tidak cukup alat bukti dan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana .Namun dugaan pelanggaran perundang undangan lainnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Dalam surat Bawaslu Kabupaten Soppeng tersebut disebutkan Masdar Syam Kepala SDN 56 Madining pertama; melanggar ketentuan Pasal 9 ayat(2) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang kedua melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2011 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil .
Jadi dalam surat Bawaslu tersebut sangat jelas bahwa kasus oknum Kepala SDN 56 Madining tetap berlanjut , tetapi bukan unsur pidana melainkan pelanggaran tentang disiplin PNS. Muh Ichwan sangat menyesalkan adanya media online yang menyebutkan bahwa kasusnya sudah selesai . Mestinya dalam pemberitaan jangan sepotong sepotong tetapi dimuat berimbang secara utuh sesuai dengan isi surat Bawaslu Kabupaten Soppeng,tambah Muh Ichwan .(ard)