Setelah informasi dikumpulkan dan dianalisis, kejaksaan menyusun strategi hukum yang mencakup perumusan argumen dan rencana tindakan. Jaksa menyiapkan segala dokumen hukum yang diperlukan, termasuk gugatan, jawaban, atau memori banding, tergantung pada jenis perkara.
Kajati Sulsel menyebutkan, Kejaksaan juga berperan dalam representasi di pengadilan di mana mereka bertindak sebagai penggugat atau tergugat sesuai dengan posisi perkara. Dalam proses litigasi, jaksa mempresentasikan argumen, memeriksa saksi, dan menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim.
“Proses ini memastikan, kasus negara dipertahankan dengan argumen hukum yang solid dan bukti yang kuat,” jelasnya.
Selain litigasi, kejaksaan terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara. Sementara, mediasi menjadi alternatif menyelesaikan sengketa secara damai.
Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, Agus Salim mengungkapkan kejaksaan memberikan nasihat kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan dan keputusan yang akan diambil.
“Pada akhirnya kita tersadarkan betapa rumitnya tanggungjawab seorang jaksa sehingga penting untuk mencari tahu efektifitas dan efisiensi dalam bertugas. Maka dari itu harus dimulai dengan perenungan panjang serta jejak pendapat atau FGD untuk merumuskan gagasan Kedudukan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” pungkas Agus Salim.(Hdr)