PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali melakukan pengungkapan terkait tindak pidana Penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis (10/10/2024) malam hari.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH, Selasa (15/10/2024) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Rantepo beserta dengan barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial KSN alias TN (37) warga Kota Palu, dan NBT alias BG (48) warga Rantepao Toraja Utara.
Dijelaskan oleh Kasatresnarkoba, dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan KSN alias TN di Jalan Pramuka Kecamatan Ratepao, dari padanya ditemukan 8 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna coklat.