Sementara itu, Kadis Pengelolaan SDA CKTR Sulsel, Andi Darmawan Bintang menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Hanya saja menurut dia tenaga non-ASN yang menggelar demonstrasi ini selama ini digaji oleh pemerintah pusat.
“Dalam rangka pengadaan PPPK di Sulsel, ada dua status staf. Yang diangkat melalui SK gubernur, kemudian melalui satuan kerja. Khususnya untuk penerimaan PPPK di Sulsel adalah pegawai yang dipekerjakan oleh Pemprov Sulsel. Otomatis yang dibiayai oleh APBD,” kata Darmawan Bintang kepada awak media saat diwawancarai terpisah.
Perlu diketahui, lanjutnya, tenaga non-ASN yang menggelar aksi demonstrasi ini merupakan TPOP yang dipekerjakan oleh Kementerian PUPR. Dengan demikian SK mereka ditandatangani oleh satuan kerja dan digaji menggunakan APBN.
Mengenai solusi untuk tenaga non-ASN yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK kali ini, Darmawan Bintang mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang selaku perwakilan Kementerian PUPR untuk mengakomodir tenaga non-ASN tersebut.
Darmawan Bintang pun menegaskan, meski tak mengikuti seleksi PPPK 2024, seluruh TPOP itu tetap akan bekerja dan tidak diberhentikan. Apalagi saat ini anggaran TPOP 2025 di wilayah Sulawesi Selatan telah diputuskan yakni sebesar Rp 52 miliar.
Setelah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas PSDA Pemprov Sulsel, ribuan TPOP itu juga menggelar aksi long march menuju ke DPRD Sulsel. Di sana mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait. (Ksl)